Kamis, 17 Mei 2012

Putusan Pleno Musyawarah Adat Lewokluok

 PENGANTAR KEPUTUSAN

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa (Penguasa Lera Wulan Tanah Ekan), kami Persekutuan Adat Demon Pagong Lewokluok yang meliputi warga Desa Lewokluok, Blepanawa dan Bama, baik yang berdiam di ketiga desa tersebut maupun yang tersebar dimanapun, dalam Musyawarah Adat tanggal 8 November 2004, bertempat di halaman Koke Bale Lewokluok, telah melahirkan suatu keinginan bersama untuk mempererat kambali persatuan dan kesatuan antar warga, meletakan kembali tradisi-tradisi budaya pada tempatnya, serta menata kembali pengelolaan sumber daya alam dengan semestinya yang kesemuanya mengarah kepada kesejahteraan warga baik lahir maupun batin.

Setelah melewati proses pendalaman dan pengkajian oleh tim yang dibentuk khusus untuk keperluan tersebut, serta penyempurnaan dalam pleno pada hari Minggu tanggal 14 November 2004, bertempat di halaman Koke Bale Lewokluok, maka diputuskan berbagai hal menyangkut PRAKTEK-PRAKTEK KEBIASAAN YANG DIRASA MEMBERATKAN. Hal-hal yang memberatkan itu perlu dihilangkan dengan maksud untuk melestarikan adat asli kita dan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan sama sekali praktek adat asli kita satu titikpun. Prinsip ini perlu dipegang teguh dan diwariskan dari dan oleh anak-anak Demon Pagong dari generasi ke generasi.

Menyadari bahwa Persekutuan Masyarakat Adat Demon Pagong tidak saja meliputi warga yang masih hidup tetapi juga mendapat restu dari leluhur, maka keputusan ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh segenap warga tanpa ada orang/kelompok/suku yang dikecualikan. Barang siapa dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar keputusan ini akan memikul risikonya sendiri.
HASIL KEPUTUSAN
1. Permandian Anak :
  • Tidak ada Pesta.
  • Tidak ada Undangan.
  • Tidak ada Data Dulang
  • Tidak ada Krimot, hanya berupa Kado buat anak.
  • Wali Baptis adalah orang yang diharapkan menjadi suri teladan bagi perkembangan iman anak. Sesuai dengan tradisi, Wali Baptis diharapkan dari Ina Ama, dan tidak menutup kemungkinan dari luar Ina Ama.
  • Setelah Upacara Pembaptisan di Gereja, Wali Baptis bersama Orang Tua Anak ke rumah untuk makan bersama. Tidak ada Pemotongan Hewan (babi), cuma satu ekor ayam yang dipotong.
2. Komunio/Sambut Baru :
  • Tidak ada pesta.
  • Tidak ada Data Dulang.
  • Tidak ada Ete, baik sebelum maupun sesudah.
  • Tidak ada Krimot.
  • Setelah Upacara Komunio di Gereja, Anak beserta Wali Baptis dan Ina Ama ke rumah makan bersama dan lauknya hanya satu ekor babi yang dipotong.
3. Perkawinan :
1.      Gete Kewae :
  • Yang hadir pada saat Gete Kewae : Opu Puken, Bine Ana Weruin, Kaka Arin dan Upe Bine, maksimal 10 orang.
  • Ina Ama tidak diundang (huda hala).
2. Data Dulang :
  • Sion Ina Ama Puken di rumah Ina Ama satu hari sebelum hari pernikahan, sekaligus serah Lite Kabo.
  • Tidak ada pemotongan hewan pada saat itu, makan dan minum seperti biasa (apa adanya).
3. Nera :
  • Bagi Ata Bina Ana bawah Ayam.
  • Bagi Ata Ina Ama bawah Ikan.
  • Nera tetap di bawah tetapi pada saat pulang, isi Nera tetap kosong untuk orang dalam kampung. Sedangkan untuk orang dari luar kampung, Neranya ditahan dan pada saat pulang hanya diisi (tao) Lamak dan Daging sedikit.
4. Kematian :
  • Not Ina Ama cukup satu orang.
  • Herun Ina Ama cukup lima orang.
  • Di rumah Ina Ama, makan dan minum apa adanya, tidak ada pemotongan hewan. Nera tetap dibawah pada saat Nebo dan pada saat pulang, isi Nera tetap kosong untuk orang dalam kampung. Sedangkan untuk orang dari luar kampung, pada sat pulang hanya diisi (tao) Lamak dan Daging sedikit.
  • Melayat orang meninggal cuma bawah Lilin dan Amplop untuk membantu keluarga yang sedang berduka. Sementara keluarga dekat (dalam anggota keluarga) bawah pakaian/kain.
  • Doa Arwah malam pertama dan kedua, tidak ada makan dan minum. Arak dan Rokok cuma diedarkan satu kali. Sementara pada sat Nebo baru ada makan dan minum.
  • Tidak boleh kemana-mana pada saat ada yang meninggal, baik dewasa maupun anak-anak.
  • Tobo Blone terjadi pada saat Nebo Daten. Blone tetap Gading (Bala) dan kalau berupa uang, maka besarnya hanya Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
  • 40 Hari dan 100 Hari merupakan acara intern keluarga.
Demikian Keputusan ini dibuat dalam Musyawarah Bersar Persekutuan Masyarakat Adat Demon Pagong yang sudah mendapat pengesahan di Rumah Adat Koke Bale pada hari Sabtu, tanggal 20 November 2004.

Lewokluok, 20 November 2004
a.n Tim 19

ttd


Kornelis Pehan Goran
KETUA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar